"Bahan tembakau dibeli secara daring atau online dan membeli tembakau secara offline di pasaran,"
Selain itu, polisi juga menyita alat produksi tembakau sintetis, yakni timbangan elektronik, beberapa telefon seluler, kemasan dan alat pengemasan tembakau sintetis. Kemudian, turut menyita uang hasil transaksi sebesar Rp21,6 juta dan beberapa kartu ATM dan tabungan.
Lebih lanjut, atas perbuatannya terduga pelaku diancam dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun.
(Qur'anul Hidayat)