JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah berkoordinasi dengan sejumlah aparat penegak hukum terkait pemulangan buronan kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata. Rencananya, Hendra Subrata akan dipulangkan dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu, 25 Juni 2021, besok.
"Benar, Sabtu besok akan dilakukan pemulangan terhadap Hendra Subrata dari Singapura," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (25/6/2021).
Arya tak menjelaskan lebih detail ihwal proses pemulangan salah satu kejaksaan tersebut. Terpisah, Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh mengatakan, pihaknya akan menggelar konpers terkait pemulangan Hendra Subrata alias Anti pada Sabtu besok.
"Akan ada konpers soal pemulangan Hendra Subrata hari Sabtu," singkatnya.
Baca juga: Hendra Subrata, Buron Percobaan Pembunuhan Segera Dipulangkan dari Singapura
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simajuntak menjelaskan, buronan Hendra Subrata alias Anyi diketahui sedang berada di Singapura. Anti terdeteksi di Singapura menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
"Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021.
Baca juga: Usai Disetujui Jokowi, "Bola" Revisi UU ITE Kini Berada di Kemenkumham