Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Bui, DPR: Silakan Banding, Jangan Aksi di Jalan

Kiswondari , Jurnalis-Jum'at, 25 Juni 2021 |18:52 WIB
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Bui, DPR: Silakan Banding, Jangan Aksi di Jalan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Foto: DPR.go.id)
A
A
A

"Putusan ini juga jadi peringatan buat kita, agar jangan main-main dengan aturan terkait pendeteksian corona di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga:  Deretan Fakta di Balik Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq

Soal adanya pro kontra putusan itu, menurut Wakil Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR ini, wajar hal itu terjadi. Menurutnya, jika pihak Habib Rizieq tidak puas dengan hasil putusan yang ada dapat melakukan banding, bukan melakukan aksi ke jalan.

"Dalam setiap keputusan hukum pasti ada pro dan kontra, itu hal yang wajar, apalagi bagi simpatisannya. Selain itu, yang bersangkutan juga sudah bilang mau banding. Ya silakan saja. Kan siapa pun berhak ajukan banding jika memang merasa tidak puas dengan vonis yang telah diberikan," pungkas Sahroni.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement