JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menjatuhi hukuman kurungan 4 tahun kepada Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus swab test (tes usap) di RS Ummi Bogor pada Kamis 25 Juni 2021, karena dianggap telah membuat keonaran dengan menyebarkan berita bohong terkait hasil swab test.
Menanggapi putusan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan untuk Habib Rizieq sudah sesuai dengan aturan hukum, karena melalui proses sidang yang panjang dan terbuka untuk umum.
"Vonis ini tentunya sudah melewati proses sidang yang panjang dan sudah sesuai prosedur. Jadi, saya rasa hukuman ini sudah sesuai karena sesuai dengan aturan yang ada," kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga: Melawan Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Ajukan Banding Pekan Depan
Selain itu, menurut Bendahara Umum Partai Nasdem ini, putusan ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak, agar tidak bermain-main dengan aturan penanganan pandemi Covid-19.