Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
898

Kepatuhan Masyarakat Atas Larangan Merokok di Tangsel Hanya 20 Persen, Petugas Gelar Razia

Hambali , Jurnalis-Jum'at, 25 Juni 2021 |06:00 WIB
Kepatuhan Masyarakat Atas Larangan Merokok di Tangsel Hanya 20 Persen, Petugas Gelar Razia
Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

TAGERANG SELATAN - Sejumlah tempat dan lokasi di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dirazia petugas Satpol PP. Kali ini, petugas mencari tempat-tempat yang dianggap melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok.

Tak hanya Satpol PP, sejumlah aktivis organisasi No Tobacco Community nampak mengikuti razia yang digelar. Lokasi yang dirazia antara lain, Gedung DPRD, Sekolah SD, SMP dan SMA.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry menerangkan, pihaknya mengamankan asbak dari Gedung DPRD dan salah satu sekolah. Hal itu menunjukkan, masih terjadi pelanggaran di kedua fasilitas tersebut.

"Kita amankan asbak di lantai bawah DPRD dan di sekolah yang berada di kawasan Ciater (Serpong)," terang Muksin di Balai Kota Tangsel, Kamis (24/06/21).

Baca Juga: Sembarangan Merokok di Kawasan Malioboro Didenda Rp7,5 Juta

Dikatakannya, peringatan langsung diberikan. Hanya saja karena masih dalam tahap sosialisasi Perda KTR, maka belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada pihak yang melanggar.

"Kita berharap ya clear 100 persen Wilayah atau tempat yang tidak boleh ada rokok ya jangan ada rokok. Untuk tahun ini kita masih berikan teguran keras, tapi untuk tahun depan (2022) maka sanksi Tipiring akan kita berikan," jelasnya.

Ketua organisasi No tobacco Community, Bambang Priyono, membeberkan, jika berdasarkan hasil survei maka tingkat kepatuhan melaksanakan Perda KTR di Tangsel hanya mencapai 20 persen.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement