Dia juga mengaku telah menyumbangkan lebih dari 1.250 kroner (USD 146 ke situs web yang mendukung kelompok ISIS dan bahwa ia memposting video mengenai cara mengunggah video propaganda kelompok ekstremis itu. Menurut vonis, ia juga mengunduh materi tentang cara membuat dan menangani bom.
Pengadilan memutuskan jika hukuman anak tidak dapat diterapkan dalam kasus ini dan bahwa “ada risiko terulangnya kembali dan bahwa pemenjaraan diperlukan dan sangat penting”. Pengadilan itu mengatakan bahwa jika remaja tersebut berusia di atas 18 tahun, hukuman penjara yang dijatuhkan bisa mencapai 11 tahun.
(Baca juga: Kisah Anak-Anak Perempuan yang Sulit Sekolah, Diminta Berhenti dan Menikah)
(Susi Susanti)