JAKARTA - Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa ada sejumlah wewenang dari kepala daerah setingkat Gubernur dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Bahkan, menurut Luhut, Gubernur, Bupati dan Wali Kota bisa diberhentikan sementara apabila tak menjalankan aturan yang tertuang dalam detil PPKM yang telah disepakati pemerintah.
"Dalam hal gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan selama peiode PPKM, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," jelas Luhut dana konferensi pers terkait ketentuan PPKM Darurat yang disiarkan langgsung di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Menurut Luhut, pemberhentian itu sudah diatur dalam Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri," jelas Luhut lagi.