Baca juga: PPKM Darurat, Menag: Takbir Keliling Idul Adha Dilarang dan Pemotongn Hewan Kurban Taati Prokes
Lalu pembagian hewan kurban harus diserahkan langsung kepada yang berhak menerimanya di rumah masing-masing. Hal tersebut harus dilakukan demi mencegah kerumunan.
"Inti dari hasil rapat nanti akan kita turunkan menjadi Surat Edaran Menteri Agama yang kita sebarkan secara luas," pungkas Yaqut.
(Awaludin)