Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Darurat, Berikut 63 Titik Penyekatan Keluar Masuk Jakarta

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |21:38 WIB
PPKM Darurat, Berikut 63 Titik Penyekatan Keluar Masuk Jakarta
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menutup akses keluar masuk Jakarta pada masa Pemberlakuan Pemmbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu 3 Juli 2021 dini hari, pukul 00.00 WIB hingga 20 Juli 2021, yang mana ada 28 titik lokasi penutupan. Aturan pembatasan mobilitas dan pengendalian masyarakat yang berjumlah 35 titik pun waktunya dimajukan.

"Untuk penutupan akses keluar masuk Jakarta ada 28 titik. Lalu, untuk pembatasan mobilitas (penyekatan) ada 21 titik dan pengendalian mobilitas masyarakat ada 14 titik," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada wartawan, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Jelang PPKM Darurat, Kapolda Jateng: Kita Akan Lakukan Tindakkan Tegas

Menurutnya, waktu pembatasan pada 28 titik itu dilakukan selama 24 jam sejak Sabtu, 2 Juli 2021 dini hari, pukul 00.00 WIB. Sedangkan pada 21 titik pembatasan mobilitas dan 14 titik pengendalian mobilitas masyarakat waktunya dimajukan pada pukul 20.00-04.00 WIB, yang mana sebelumnya berlaku pukul 21.00-04.00 WIB.

"Kita membagi ke dalam tiga sektor, yaitu sektor esensial, sektor kritikal dan sektor esensial dan non kritikal, sebagaimana tadi disampaikam selama PPKM Darurat ini yang dapat bergerak itu sektor kritikal dan sektor yang esensial," tuturnya.

Dia menambahkan, dalam PPKM Darurat ini, sektor kritikal dan esensial yang dibolehkan keluar masuk Jakarta itu menyangkut keuangan, perbankan, pasar modal, sisi pembayaran teknologi komunikasi, perhotelan penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Korlantas Polri Sekat 407 Titik Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Lalu, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman petrokimia, penanganan bencana, konstruksi, industri penanganan kebutuhan pokok masyarakat.

"Ini adalah sektor yang bisa bergerak, di luar itu tidak boleh ada mobilitas. Selama PPKM Drurat ini diharapkan Jakarta sunyi, semua orang diharapkan tinggal di rumah," katanya.

Berikut 63 titik pembatasan mobilitas masyarakat itu sebagai berikut:

Ada 28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama. 

Pembatasan Mobilitas di dalam kota: 

1. Bundaran Senayan

2. Semanggi

3. Bundaran HI

4. TL Harmoni

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol:

Arah Timur ke Barat

1. Gerbang Tol Tegal Parang

2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur

3. Gerbang Tol Semanggi

4. Gerbang Tol Senayan

5. Gerbang Tol Pancoran

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement