Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
898

PPKM Darurat Diberlakukan, Berikut Rincian Penyekatan untuk Tol Dalam Kota

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 03 Juli 2021 |05:03 WIB
PPKM Darurat Diberlakukan, Berikut Rincian Penyekatan untuk Tol Dalam Kota
Tol dalam kota.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mulai diberlakukan pada Sabtu (3/7/2021) dini hari.

Pihak Jasa Marga mengaku telah berkoordinasi jajaran Polda Metro Jaya, untuk melakukan penyekatan di pintu keluar masuk tol dalam kota.

Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Jasa Marga, jajaran Polda Metro Jaya telah melakukan strategi terkait pembatasan dan pengendalian mobilitas di tol dalam kota. Jasamarga mendukung pelaksanaan pembatasan tersebut dengan melakukan pengaturan lalulintas di beberapa lokasi akses keluar di jalan tol dalam kota.

"Pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat ini akan mulai malam ini pukul 00.00 WIB, hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta," ujar Kepala Satuan PJR Polda Metro Jaya Kompol Sutikno melalui keterangan resmi dari Jasa Marga, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat Besok Dimulai, Pemilik Rumah Makan Padang: Jangan Sampai Berlarut-larut

Kompol Sutikno menjelaskan bahwa pengendalian mobilitas ini dilakukan dengan dua cara yakni, selektif dan penyekatan total.

"Kami dari Kepolisian akan melakukan pengendalian di beberapa titik di Jalan Tol Dalam Kota, pengendalian yang dilakukan adalah pemeriksaan pada kendaraan yang keluar dari jalan tol secara selektif dan penyekatan total pada beberapa akses keluar," bebernya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement