Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imigrasi: 20 TKA Masuk Indonesia Sebelum PPKM Darurat!

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 05 Juli 2021 |10:03 WIB
Imigrasi: 20 TKA Masuk Indonesia Sebelum PPKM Darurat!
Ilustrasi suasana Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar (Foto: Dok Sindonews)
A
A
A

"20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan," terangnya.

Lebih lanjut, Arya menambahkan saat ini Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19. Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

"Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan. Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," pungkasnya.

Baca Juga: PPKM Darurat, Satgas : Ini Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement