Baca juga: Imigrasi: 20 TKA Masuk Indonesia Sebelum PPKM Darurat!
“Selanjutnya transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas,” kata Luhut, dalam konferensi virtual (1/7).
“Maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” imbuhnya.
(Qur'anul Hidayat)