Baca juga: Bos Toke Sawit Tewas Dibacoki Anak Buahnya Pakai Kampak
Pelaku beserta barang bukti kata dia sudah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan kita sangkakan dengan Pasal 352 KUHP dan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam Sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam," ucapnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.