Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Percut Seituan. Tersangka akan dikenakan Pasal 340 subsider 338 Kuhpidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman atau penjara seumur hidup atau paling lama sepuluh tahun penjara.
Sebelumnya pada 4 Juni lalu, jasad korban ditemukan bersimbah darah di rumahnya di Jalan Aceh, Desa Bandar Setia, Percut Seituan.
(Qur'anul Hidayat)