Nia Ramadhani dan sopirnya ZN, ditangkap pada Rabu 7 Juli 2021 sekira pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sedangkan Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Mapolres Metro Jakpus pada malam harinya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap bong. Keduanya kini dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.