Dari penemuan tersebut Polisi akan mengenakan para tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomo 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun dalam pasal yang disangkakan tersebut mengancam tersangka dengan hukuman terberat yakni hukuman mati.
“Hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan penjara seumur hidup atau hukuman mati,” lanjut keterangan tersebut.
Adapun total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 22 miliar. Lebih lanjut, barang tersebut dapat dikonsumsi oleh sebanyak 22 juta orang ketika beredar.
“Hasil pengungkapan ini jika dinominalkan dengan rupiah adalah sekitar Rp 22.815.000.000, dan jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar orang. Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 22 juta jiwa penduduk,” tutup keterangan tertulis
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.