"Kami di sini prinsipnya akan memberlakukan PPKM secara tegas di Kota Mataram bahkan juga di 9 Kabupaten/Kota di Provinsi NTB melakukan kegiatan imbangan untuk menjaga agar transmisi Covid 19 tetap terkendali," ucap Iqbal.
Sementara bagi pengendara yang tidak menggunakan masker, Pemerintah telah menyiapkan tenaga kesehatan untuk melakukan Swab Antigen kepada pengendara tersebut. Apabila hasilnya positif, maka akan dilakukan Swab PCR guna memastikan apakah Pengendara tersebut terpapar Covid-19.
Selain meninjau pelaksanaan penyekatan, Kapolda NTB bersama stakeholder meninjau kegiatan di sektor esensial perbankan di Jalan AA Ngurah dan kegiatan sektor non-esensial di Jalan Sriwijaya.
Iqbal menuturkan, dalam aturan PPKM darurat telah ditetapkan seperti Perbankan maksimal 50% staf pelayanan, dan gerai restoran tidak melayani makan ditempat, mereka hanya melayani orderan take away dan delivery.
(Erha Aprili Ramadhoni)