Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buron Pembobolan Bank Yosef Tjahjadjaja Ditangkap saat Karantina Covid-19

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 13 Juli 2021 |18:12 WIB
Buron Pembobolan Bank Yosef Tjahjadjaja Ditangkap saat Karantina Covid-19
Yosef Tjahjadjaja. (Foto: Dok Kejagung)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Polda Jawa Barat (Polda Jabar) menangkap buronan kasus pembobolan Bank Mandiri,  Yosef Tjahjadjaja. Ia diciduk saat sedang menjalani perawatan karantina karena diduga terpapar Covid-19, di salah satu Rumah Sakit (RS) Jakarta Timur. 

"Selanjutnya terpidana ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina karena sebelumnya, terpidana diduga terpapar Covid-19 dan dirawat selama sepuluh hari di RS tersebut sebelum ditangkap," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: 10 Tahun Buron, Hendra Subrata Ditangkap saat Perpanjang Paspor di KBRI Singapura

Leonard mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Antigen terakhir pada hari ini, terpidana sudah dinyatakan negatif Covid-19. Setelah pemantauan kesehatan  yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Menurut Leonard, Yosef adalah terpidana korupsi pembobolan Bank Mandiri yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara cq. Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta sebanyak Rp120 miliar. 

Adapun konstruksi perkaranya adalah, Yosef diminta untuk mencarikan dana guna ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan atas penempatan dana tersebut, terpidana meminta imbalan kepada pihak bank. 

Baca juga: Tertunduk Lesu, Buron Kakap Hendra Subrata Bungkam saat Tiba di Gedung Kejagung

Akhirnya, terpidana berhasil menempatkan deposito Rp200 miliar dari PT. Jamsostek di bank tersebut. Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Yosef bersama-sama dengan Agus Budio Santoso dari PT. Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J. Parengkuan dkk dari PT.Dwinogo Manunggaling Roso dengan cara deposito PT. Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut.

"Dijadikan jaminan kredit oleh terpidana atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Terpidana Charto Sunardi yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 tahun," ujar Leonard. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement