Wahyu mengatakan, total 7 kilogram sabu bernilai Rp7 miliar itu rencananya akan diedarkan pelaku di kawasan Jakarta dan sejumlah daerah di Provinsi Banten.
Pelaku kini mendekam di tahanan Polresta Tangerang. Pelaku bakal dijerat Pasal 114 tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman d20 tahun penjara.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 20,43 Kg Sabu, 5 Pelaku Ditangkap
Sementara itu, usai diperiksa keasliannya, 7 kilogram sabu yang merupakan barang bukti langsung dimusnahkan dengan menggunakan blander, disaksikan pihak kejaksaan.
Kini Satnarkoba Polresta Tangerang masih melakukan pengejaran terhadap seorang bandar besar bernisial A yang diduga menjadi pemasok ke M.
(Qur'anul Hidayat)