TASIKMALAYA - Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya melakukan eksekusi terhadap seorang pemuda penjual kopi, setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1a.
Terpidana dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Tasikmalaya, untuk menjalani hukuman penjara selama 3 hari hingga hari Sabtu lusa.
Dengan diantar oleh orang tuanya, dan didampingi oleh jaksa penuntut umum, Asep Lutfi Suparman (23), Warga Kampung Riung Asih, Kelurahan Tugu Raja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Tasikmalaya.
Dengan langkah tenang dan penuh keyakinan, pemuda yang merupakan pemilik kedai kopi Look Up, yang setiap hari berjualan di halaman rumahnya ini, langsung berjalan mendekati pintu masuk lapas, dengan menggunakan celana panjang, sweater, dan membawa sebuah tas kecil.
Sebelum masuk ke dalam lapas, Asep merasa kaget dijeblosakan ke dalam lapas, karena dikira akan ditahan di polsek atau polres.
"Tidak menyangka, tapi saya sudah mempersiapkan mental, karena sesuai di hukuman hanya kurungan saja," jelasnya.
Menurut orang tua terpidana, Agus Suparman (56), anaknya sudah menerima dari awal untuk menjalani kurungan dibanding harus membayar denda.
Sebelum dieksekusi dirinya sudah berbicara dengan anaknya, akan berusaha mencarikan uang untuk membayar denda, namun anaknya menghalanginya, karena hanya menjalani kurungan tiga hari saja.