JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan PPKM Darurat yang mulai diberlakukan sejak 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari. Menurutnya, PPKM Darurat diambil pemerintah meskipun sangat berat.
“Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat,” katanya, Selasa (20/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat Perpanjang, Jokowi Ajak Semua Pihak Bahu-membahu Turunkan Kasus Corona
Dia mengatakan, ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19. Selain itu, juga untuk mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.
“Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” ungkapnya.