JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan setelah pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 akan dilakukan evaluasi. Seperti diketahui PPKM level 4 dilaksanakan mulai tanggal 21 sampai 25 Juli 2021.
Tito juga telah menerbitkan Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Kami sudah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, kemudian ini berlaku dari tanggal 21 sampai dengan tanggal 25 (Juli), dan setelah itu nanti akan ada evaluasi,” katanya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Deretan Daerah yang Wajib Laksanakan PPKM Level 4
Tito menjelaskan bahwa ketentuan di dalam Inmendagri PPKM level 4 tidak berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengatur PPKM Darurat.
"Isinya sebetulnya secara substansi sama dengan PPKM Darurat," ujarnya.
Berikut daftar daerah yang wajib menjalankan PPKM Level 4 di Jawa-Bali
a. DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,
b. Banten:
1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon;
2) level 4 (empat) yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang,
Baca juga: Mendagri Larang Satpol PP Gunakan Kekerasan Saat Penegakan Disiplin PPKM
c. Jawa Barat:
1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, SALINAN -2- Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung;
2) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya,