Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satpol PP Jadi Penyidik, tapi Bukan Seperti Polisi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 23 Juli 2021 |16:37 WIB
Satpol PP Jadi Penyidik, tapi Bukan Seperti Polisi
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemprov DKI mengusulkan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19. Salah satu poin perubahannya wewenang Satpol PP yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana sesuai Perda Covid-19.

"Anggota Satpol PP yang memiliki sertifikasi penyidik PPNS di bawah pengawasan Kepolisian tapi mereka penegak. Penyidik di dalam internalnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Jumat (23/7/2021).

Menurutnya, hanya petugas Satpol PP yang memiliki sertifikat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berhak melakukan hal itu meski di bawah pengawasan Kepolisian. Penyidikan yang dimaksud adalah berkaitan dengan Perda di daerah masing-masing.

"Bukan penyidik seperti polisi yang semua bisa. Dia penegak aturan di dalam perda di daerah masing-masing. Kemarin perda tentang PPKM tentang penanganan operasi yustisi sudah keluar," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Adi Ferdian menerangkan, revisi perda dilakukan berdasarkan pertimbangan masih kurangnya disiplin warga terhadap pelaksanaan protokol kesehatan pandemi virus corona. Baik dari segi penggunaan masker maupun kerumunan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement