Share

Pria di Denpasar Tewas Dianiaya Debt Collector, Polisi Bakal Tindak Pihak Leasing

Aris Wiyanto, iNews · Senin 26 Juli 2021 14:18 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 26 244 2446144 pria-di-denpasar-tewas-dianiaya-debt-collector-polisi-bakal-tindak-pihak-leasing-Zr89STuQ0p.jpg Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan. (Foto : iNews/Aris Wiyanto)

DENPASAR – Polresta Denpasar menangkap 6 tersangka kasus Pihak kepolisian menahan 6 tersangka kasus pembunuhan seorang pria yang dipicu masalah motor kredit macet. Polisi juga akan memproses hukum pihak leasing yang menggunakan jasa tersangka untuk menarik motor korban.

Saat ini garis polisi masih terpasang di kantor debt collector PT Beta Mandiri Multi Solution di Jalan Gunung Patuha, Denpasar, lokasi awal pemicu keributan yang berujung tewasnya korban Gede Budiarsana pada Jumat (23/7/2021).

Usai melakukan olah TKP, polisi menangkap enam orang anggota debt collector pelaku pengeroyokan. Keenam orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Selain mengamankan enam tersangka, Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengaku akan menindak pihak yang menyewa jasa debt collector tersebut. Kapolresta menyatakan, tindakan leasing yang menarik motor korban menyalahi Undang-Undang Fidusia yakni penarikan harus melalui putusan pengadilan.

“Pihak finance akan kita proses karena sesuai UU Fidusia, ada ketentuannya apabila menarik atau ada wanprestasi di sana, harus melalui putusan pengadilan. Tidak boleh sita-sita,” katanya, Senin (26/7/2021).

Baca Juga : Ngeri! Anggota Ormas di Denpasar Tewas Dibacok Tengah Jalan, Pelaku Mata Elang

Saat ini, keenam tersangka masih ditahan di Mapolresta Denpasar dan masih menjalani pemeriksaan tim penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.

Follow Berita Okezone di Google News

(erh)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini