Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PBNU: Presiden Tidak Bisa Dijatuhkan Karena Alasan Penanganan Covid-19

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 27 Juli 2021 |04:34 WIB
PBNU: Presiden Tidak Bisa Dijatuhkan Karena Alasan Penanganan Covid-19
Presiden Joko Widodo (Foto: Biro Pers Setpres)
A
A
A

"Betapa berat beban pemerintah, saya ngerti, saya tahu, tapi betapa sakitnya rakyat juga Ketika Bansos di korupsi. Ketika seorang Menteri tega-teganya korupsi Bansos wabah ini, masyaallah ini merupakan tamparan yang sangat menyakitkan sekali. Yang sebenarnya pemerintah harus peduli bagaimana meringankan beban masyarakat yang sedang terpapar Covid, malah bansos di korupsi," keluh Kyai Said.

Dalam situasi pandemi Covid 19 ini, Menko Polhukam mengajak seluruh tokoh-tokoh agama dan ormas keagamaan, terutama PBNU bersama-sama memberikan kesadaran kepada umat, bahwa covid adalah nyata dan perlu dihadapi dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, serta mengikuti vaksinasi.

"Alhamdulillah PBNU sudah membentuk Satgas Covid, intelektualnya sudah ikut berbicara dan berkiprah. Nanti kita akan perkuat ini. Akan Diusahakan untuk bisa Herd Immunity sehingga mencapai 70 persen. Mari kita hitung sama-sama. Usulan-usulannya sudah kami catat," ujar Mahfud MD.

Hadir dalam dialog virtual ini, Menko Polhukam Mahfud MD didampingi seluruh pejabat eselon yakni para deputi, staf ahli dan staf khusus. Sementara Ketum PBNU didampingi Sekjen Helmy Faishal, Wakil Sekjen, dan Ketua PBNU, Robikin Emhas.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement