Akibat aksi pencurian ini, korban KE mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp24 miliar. Saat ini, polisi masih mengejar dua pelaku pelaku lainnya, yaitu WH dan UY.
"Untuk tersangka UG dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Kalau tersangka ES (penadah) dijerat Pasal 480 KUHP," tutur Harun.
Dalam kesempatan tersebut, presenter Irvan Hakim yang juga sebagai penghobi ikan hias mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah menangkap pelaku pencurian ikan arwana milik sahabatnya itu.
"Saya adalah satu sahabat dari KE. Beliau adalah pecinta hewan. Beliau pelestarui arwana salah satu kekayaan dan kebanggaan Indonesia. 30 tahun lebih
didampingi orang-orang kepercayaan, sayangnya salah satu mengkhianati beliau. Mudah-mudahan ini membuat efek jera, dan saya berterima kasih kepada Polres Bogor telah menangkap pelaku ini," tutur Irvan.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.