JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara telah menggunakan uang dari para pengusaha penggarap proyek Bansos Covid-19 untuk kepentingan pribadi. Kata Jaksa, uang yang telah digunakan Juliari Batubara dari hasil suap pengadaan Bansos Covid-19 sejumlah Rp15,1 miliar.
"Maka jumlah seluruh uang hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh dan digunakan untuk kepentingan terdakwa adalah sebesar Rp15.106.250.000," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan Juliari Peter Batubara secara virtual, Rabu (28/7/2021).
Atas dasar itu, Jaksa meminta Juliari mengembalikan uang hasil tindak pidana suap yang telah digunakan. Sebab, kata jaksa, penerimaan uang tersebut tidak sah dan melawan hukum. Jaksa menuntut Juliari dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti Rp14,5 miliar.
"Jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Juliari Batubara tersebut haruslah dikurangi uang sebesar Rp508.800.000, yang disetorkan Akhmat Suyuti ke rekening penampungan KPK," ujar Jaksa Ikhsan.
Baca Juga : Dituntut 11 Tahun Penjara, Juliari Batubara Siapkan Pembelaan
"Karena merupakan bagian dari uang fee bansos sembako sebesar Rp2.000.000.000 yang diserahkan Adi Wahyono kepada terdakwa melalui Eko Budi Santoso sehingga jumlah besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa adalah sebesar Rp14.597.450.000," imbuhnya.