Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setuju Pelanggar Prokes Dipidana, DPRD DKI: Tapi yang Humanis dan Bermanfaat

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Kamis, 29 Juli 2021 |19:05 WIB
Setuju Pelanggar Prokes Dipidana, DPRD DKI: Tapi yang Humanis dan Bermanfaat
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) merupakan tahapan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas, dan tanggungjawab selaku lembaga penyelenggara Negara di Daerah, untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan Pemerintahan Daerah dalam membentuk suatu Peraturan Daerah.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 dengan menyelipkan dua pasal baru, yaitu Pasal 28A berkaitan dengan kewenangan Satpol PP untuk menggelar penyidikan, sekaligus menjadi penyidik perkara pelanggaran Perda dan Pasal 32A tentang hukuman pidana 3 bulan penjara bagi siapa saja yang nekat berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta disusun karena Jakarta mengalami keadaan luar biasa, dan berstatus darurat wabah Covid-19 dan agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.

Oleh karena itu, kata pria yang akrab disapa Kent, Perda tersebut sangat perlu dikritisi dan mendapatkan perhatian agar lahirnya Peraturan Daerah bisa mendatangkan manfaat dan sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat bukan sebaliknya menyusahkan masyarakat.

Anggota DPRD DKI, Kenneth

"Alasan revisi Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 cenderung hanya sepihak menyalahkan warga, sebagai penyebab meningkatnya angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta tanpa mengevaluasi pola komunikasi, dan tanggung jawab hukum yang diemban pemerintah dalam penanganan Covid-19," kata Kent dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).

Kata Kent, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2021, penduduk miskin di DKI Jakarta mencapai 501,92 ribu jiwa, meningkat 21.080 jiwa sejak Maret 2020 sebelum pandemi Covid-19.

"Data BPS perlu dikaji secara mendalam, mengingat kehidupan masyarakat hari ini secara realitanya adalah tidak mudah. Kehidupan ekonomi saat ini sedang mengalami krisis dengan banyak implikasi turunannya, masyarakat dihadapkan pada berbagai kesulitan, termasuk adanya pelarangan dan pembatasan kegiatan," tutur Kent.

Lalu, sambung Kent, masalah penggunaan masker adalah bentuk perbuatan mala in prohibita, bukan mala in se. Seseorang tidak menggunakan masker bukan kejahatan, akan tetapi hanya merupakan pelanggaran administratif, akibat adanya kondisi tertentu, dalam hal ini mencegah penularan virus.

"Sehingga katagori dalam perspektif pidana adalah pelanggaran ringan tanpa adanya itikad jahat (means rea), hanya merupakan perbuatan melawan hukum administrative. Ketika pendekatan Pemda DKI Jakarta lebih represif, akan menimbulkan gejolak di masyarakat yang akan memberikan dampak buruk pada ketaatan hukum, ketimbang penggunaan masker. Misalnya, mereka akan bertindak melawan petugas, merusak, dan lain-lain," tegas Kent.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement