Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang sekira pukul 02.00 WIB. Setelah melukai korbannya, pelaku yang berjumlah 6 orang membawa kabur sepeda motor matik milik korban.
"Jadi modusnya pelaku memepet korban, melukai dan mengambil sepeda motor korban," ujarnya.
Baca Juga: Jambret Bercelurit Rampas HP Anak Kecil, Korban Diancam dan Dipukul
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi sadis mereka ini kali pertama. Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Atas perbuatannya, komplotan begal sadis ini terancam kurungan 9 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.