JAKARTA - Proses pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, ke Kejaksaan Agung (Kejagung), harus tertunda.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, penundaan itu lantaran salah satu tersangka berinisial FR, terpapar virus corona atau Covid-19. Sehingga, yang bersangkutan sedang menjalani isolasi mandiri.
"(Hasilnya) positif, sesuai dengan PCR dari laboratorium. Isoman," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Amien Rais Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Kasus 6 Laskar FPI, Mahfud: Terima Kasih Sportivitasnya
Argo menyebut, seharusnya penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dilakukan hari ini. Namun, pada test kemarin, tersangka dinyatakan positif virus corona.
"Kemarin tanggal 1 Agustus, di-PCR dalam rangka hari ini akan ditahap 2. Hasil positif," ujar Argo.
Oleh sebab itu, Argo menekankan, pelimpahan tahap II tersebut akan menunggu salah satu tersangka dinyatakan negatif dari virus corona. "Untuk pelimpahan tahap 2 menunggu salah satu tersangka negatif," ucap Argo.