Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RJ Lino Didakwa Rugikan Negara 1,9 Juta Dollar AS Terkait Pengadaan Crane di Pelindo II

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 09 Agustus 2021 |14:39 WIB
RJ Lino Didakwa Rugikan Negara 1,9 Juta Dollar AS Terkait Pengadaan Crane di Pelindo II
RJ Lino didakwa rugikan negara hingga 1,9 juta Dollar AS terkait pengadaan 3 QCC di Pelindo II. (Foto : Raka Dwi Novianto)
A
A
A

Perbuatan RJ Lino, kata Jaksa penuntut, tidak sesuai peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dan Surat Keputusan Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo II.

Atas ulahnya, RJ Lino diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement