Dalam melakukan aksi, para pelaku lebih sering berboncengan pada kendaraan motor kemudian memilihnya secara acak mobil yang terparkir tanpa ada penjagaan.
"Total barang bukti dari 23 TKP kita amankan barang bukti 18 (pasang) +1 sebelah doang dan sepeda motor yang dilakukan untuk melakukan aksinya," jelas Azis.
Hasil curian para pelaku hanya disetorkan ada satu penadah berinisial Y. Barang hasil curian akan dihargai berkisar 300-600 ribu tergantung jenis spion dari kendaraan.
Para tersangka tersebut akan dijerat Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun.
Baca juga: Polisi: Pelaku Pasarkan Tembakau Sintetis secara Online
(Fakhrizal Fakhri )