Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pawai Obor Sambut Tahun Baru Hijriah Dilarang di Bogor

Antara , Jurnalis-Senin, 09 Agustus 2021 |19:45 WIB
Pawai Obor Sambut Tahun Baru Hijriah Dilarang di Bogor
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

BOGOR - Kapolres Bogor, AKBP Harun tegas melarang warga melakukan pawai obor pada peringatan 1 Muharram atau tahun baru hijriah, karena berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

"Pawai atau kegiatan yang mengumpulkan massa dengan skala besar, dilarang di saat pandemi sekarang ini," ungkapnya, Senin (9/8/2021).

Ia mengaku khawatir kegiatan tradisi umat Islam dalam menyambut datangnya malam tahun baru 1443 Hijriah itu jika dilaksanakan malah akan menjadi klaster penularan Covid-19.

Baca juga: Anak di Bawah Umur Dijadikan Jaminan Utang, Ibu Ini Ditangkap Polisi

Harun mengimbau masyarakat agar tetap merayakannya di rumah masing-masing, dan menjadikan peringatan 1 Muharram sebagai momentum bermuhasabah untuk memperbaiki diri.

"Lebih baik menjalankan kegiatan keagamaan di rumah masing-masing, berzikir, itu akan lebih khusyu," kata Harun.

Baca juga: Diduga Korban Tindak Kekerasan, Pemilik Warung di Bogor Ditemukan Tewas

Meski begitu, menurutnya Polres Bogor tetap melakukan penjagaan sebagai tindakan antisipasi jika ada masyarakat yang menimbulkan kerumunan di malam tahun baru 1443 Hijriah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement