JAKARTA - Polisi melimpahkan barang bukti dan tersangka Victor Yeimo ke Kejaksaan Negeri Jayapura, terkait kasus dugaan kerusuhan yang terjadi di Papua pada 2019.
Dengan dilakukannya tahap II tersebut, Victor Yeimo bakal segera menjalani proses persidangan terkait perkara tersebut.
"Pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah lakukan tahap iI penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kerusuhan Papua," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Kamal menuturkan, pelimpahan itu dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara dalam perkara itu telah lengkap alias P21.
Saat ini, kata dia, tersangka tengah ditahan di Rutan Satbrimob Polda Papua sembari menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum.