Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka dan Ditahan, Diduga Hilangkan Barang Bukti

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 12 Agustus 2021 |14:17 WIB
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka dan Ditahan, Diduga Hilangkan Barang Bukti
Dr Richard Lee. (Foto: Dok Pribadi)
A
A
A

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi telah menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus ilegal akses dan pencurian pada barang bukti yang disita polisi. Maka itu, usai diamankan, Richard langsung ditahan.

"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya," ujarnya pada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Menurutnya, penangkapan pada Richard Lee karena telah melakukan ilegal akses dan pencurian pada barang bukti yang telah disita polisi.

“Meski barang bukti dimaksud berkaitan dan berawal dari laporan pencemaran nama baik saudari K, tapi penangkapan itu bukan didasarkan pada kasus pencemaran nama baik,” ujarnya.

Baca juga: Siap-Siap! Rumah Warga Jakarta Belum Vaksin Bakal Ditempel Stiker

Dalam kasus pencemaran nama baik, polisi mengedepankan upaya mediasi. Kasus itu baru pada tahap peningkatan ke penyidikan dan belum ada penetapan tersangkanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement