"Penyidk sudah melaksanakan 3 kali mediasi antara pelapor dan terlapor, tapi belum ada titik temu. Sedangkan proses tetap berjalan karena pelapor belum mencabut laporan dan naik ke penyidikan," tuturnya.
Yusri menjelaskan, barang bukti suatu kasus, dalam hal ini akun medsos, tak boleh diakses oleh siapapun manakala telah disita secara sah dan kasusnya telah meningkat ke penyidikan.
“Apalagi menghilangkan isi kontennya di akun itu. Sama halnya saat sebuah rumah yang telah disita, dijadikan barang bukti, dan diberikan garis polisi tak boleh dimasuki oleh siapapun,” ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)