Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Langkah Kemenkumham Kendalikan Covid-19 di Lapas dan Rutan

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 17 Agustus 2021 |17:06 WIB
Begini Langkah Kemenkumham Kendalikan Covid-19 di Lapas dan Rutan
Pemberian vaksin ke warga binaan (Foto: Kemenkumham)
A
A
A

Selain asimilasi dan integrasi, Kemenkumham juga melakukan pemindahan narapidana dari Lapas/Rutan yang mengalami kelebihan kapasitas di atas 300% ke Lapas/Rutan lainnya. Tercatat 1.874 narapidana yang telah dipindahkan dari 30 Lapas/Rutan.

Langkah lain yang diambil jajaran Pemasyarakatan Kemenkumham adalah program vaksinasi bagi para petugas Pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dalam mendukung program ini, UPT Pemasyarakatan bersinergi dengan Dinas Kesehatan dan Pemerintah Daerah setempat.

Menurut Yasonna, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 termasuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penerapan kebijakan ini berakibat pada terbatasnya aktivitas perkantoran pada institusi Pemasyarakatan baik di tingkat pusat maupun wilayah. Namun, Kemenkumham tetap berkomitmen memberikan pelayanan publik secara prima, termasuk pemberian remisi dengan memanfaatkan teknologi informasi.

“Bersama-sama kita satukan visi dan misi, gotong-royong untuk memerangi Covid-19 sehingga musibah ini segera berlalu,” tegas Yasonna.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement