Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabareskrim Dicuekin Interpol soal Permintaan Red Notice Jozeph Paul Zhang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 18 Agustus 2021 |19:48 WIB
Kabareskrim Dicuekin Interpol soal Permintaan Red Notice Jozeph Paul Zhang
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (Foto: Antara)
A
A
A

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Baca Juga:  Bareskrim Kirim Permohonan Ekstradisi untuk Tangkap Jozeph Paul Zhang

Kemudian, dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP. Saat ini, Paul Zhang diduga berada di luar negeri.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement