Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Bansos Covid-19, Eks Pejabat Kemensos Nangis Minta Dihukum Ringan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 20 Agustus 2021 |19:49 WIB
Kasus Suap Bansos Covid-19, Eks Pejabat Kemensos Nangis Minta Dihukum Ringan
Eks pejabat Kemensos Adi Wahyono menangis minta dihukum ringan di kasus korupsi Bansos Covid-19 (Foto : MPI)
A
A
A

Diketahui sebelumnya, dua mantan Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan anak buah Juliari Peter Batubara itu diyakini bersalah terlibat kasus dugaan suap terkait pengadaan Bansos Covid-19.

Jaksa menuntut agar keduanya dijatuhi hukuman dengan besaran pidana yang berbeda-beda. Terhadap Matheus Joko, jaksa menuntut agar dihukum delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan terhadap Adi Wahyono, jaksa menuntut agar dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso bersama-sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32,48 miliar.

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono agar dikenakan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement