Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 11 Tersangka Tawuran Maut di Mampang

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 20 Agustus 2021 |20:04 WIB
Polisi Tangkap 11 Tersangka Tawuran Maut di Mampang
Polisi menangkap tersangka tawuran di Jalan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

Menurutnya, tawuran itu berujung pembacokan terhadap seorang korban bernama Endra Baran Kumara, yang mana korban merupakan kelompok IX. Usai itu, kesebelas pelaku melarikan diri dan dalam waktu sehari polisi menangkap para pelaku di wilayah Bangka, Mampang.

"Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit setelah menerima pukulan maupun sabetan dari celurit. Kami mengamankan 13 orang, 11 tersangka dan 2 saksi," tuturnya.

Baca Juga:  Satu Remaja Tewas dalam Tawuran di Jalan Bangka

Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan empat celurit, dua stik golf, dan tujuh ponsel. Atas perbuatan mereka, Kelompok Warkir 2019 disangkakan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Sedangkan, empat tersangka dari kelompok Warmad dijerat dengan pasal terkait kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement