"Saat ini pelaku sudah berada di Mapolda Sumut. Pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba," kata Hadi.
Baca Juga : Ditangkap BNN, 2 Pengedar Sabu Jaringan Internasional Terpapar Covid-19
Hadi mengungkapkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra. Pelaku dijanjikan upah Rp103 juta jika berhasil membawa barang haram itu ke Jakarta.
"Saat ini kita masih kembangkan penyelidikannya. Kita juga masih mengejar pemilik narkoba tersebut," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.