“Bahkan setelah karantina, kucing-kucing ini masih dapat membawa… penyakit karena periode laten virus yang panjang, yang dapat menimbulkan ancaman besar bagi hewan peliharaan dan hewan ternak di Taiwan,” kata Chen dalam konferensi pers, Minggu (22/8/2021).
Menteri COA juga mengumumkan usulan perubahan terhadap undang-undang yang ada dengan menambah hukuman bagi penyelundup hewan.
COA berupaya menaikkan denda untuk penyelundupan hewan, yang saat ini berkisar antara NTD100.000 hingga NTD3 juta (sekira Rp51 juta hingga USD1,5 miliar). Menurut Chen, jika perubahan diadopsi, denda akan mulai dari NTD3 juta.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.