Muhammad Kece ditangkap pada di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali, Selasa 24 Agustus, malam sekira pukul 19.30 Wita. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyian Muhammad Kace.
Muhammad Kece dijerat pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.
Baca Juga : Bareskrim Resmi Tahan Muhammad Kece Selama 20 Hari ke Depan
Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Kini, Muhammad Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan.
(Erha Aprili Ramadhoni)