Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presdir PT RIL Teddy Tjokrosaputro Ditetapkan Tersangka Mega Korupsi Asabri

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 26 Agustus 2021 |19:27 WIB
Presdir PT RIL Teddy Tjokrosaputro Ditetapkan Tersangka Mega Korupsi Asabri
foto: ist
A
A
A

JAKARTA- Kejaksaan Agung menetapkan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro (TT) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana dan investasi PT Asuransi Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

(Baca juga: Dicecar Wartawan, Ustadz Yahya Waloni Lemparkan Salam Sungkem)

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer mengatakan, Teddy diduga turut serta membantu Benny Tjokrosaputro untuk mengatur keuangan dan dana investasi PT Asabri di beberapa perusahan. Teddy juga tutur terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Benny Tjokrosaputro.

(Baca juga: Breaking News! Polisi Tangkap Ustadz Yahya Waloni Dalam Kasus Penistaan Agama)

“Hari ini penyidik Jampidsus kembali menetapkan tersangka inisial TT selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari,” kata Leonard di Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan Jampidsus dengan nomor print-/F:/F:FD/08/tanggal 26 Agustus 2021. Selanjutnya surat perintah Direktur Penyidikan Jampidsus tentang tersangka tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatannya Teddy diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke 1.

Teddy juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement