Tim penyidik langsung menahan Teddy Tjokrosaputro di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Di sana, Teddy akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.
“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan dan telah melakukan test swab antigen. Hasilnya, teddy dinyatakan sehat dan negatif dari Covid-19. Karena itu, kami lakukan penahanan,” tutup Leonard.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.