MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 33 bulan atau 2 tahun 9 bulan penjara kepada Naikta Revina Sembiring, warga Jalan Sawit Raya Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Pengelola investasi 'Titip Trading Usaha Bersama' itu dihukum karena telah melakukan penipuan berkedok investasi.
Vonis terhadap terdakwa dibacakan dalam persidangan secara virtual yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sayed Tarmizi dari ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/8/2021).
Dalam amar putusannya, hakim menilai wanita paruh baya itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum. Perbuatan Naikta menghimpun uang dari korbannya dengan iming-iming imbal hasil berlipat ganda dalam beberapa hari, dianggap melanggar Pasal 378 KUHPidana.
"Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman 2 tahun 9 bulan penjara," kata hakim Tarmizi.
Hal memberatkan hukuman Naikta, sebut Tarmizi adalah karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
"Terdakwa juga sopan selama persidangan dan telah menyesali perbuatannya," sebut hakim.
Baca Juga :Â Agus Widjojo Jawab Tuduhan "Terlalu Amerika"
Vonis majelis hakim lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumna JPU Irma Hasibuan menuntut terdakwa agar menjalani pidana 3 tahun penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima keputusan tersebut. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum.
Kasus penipuan berkedok investasi ini sendiri terjadi antara tahun 2018 dan 2019 lalu. Saat itu terdakwa menghimpun dana hingga miliaran Rupiah dari sejumlah korban. Tak sedikit korbannya yang menyetorkan uang hingga ratusan juta rupiah.