Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perkara Investasi 'Titip Trading Usaha Bersama', Terdakwa Divonis 33 Bulan Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 26 Agustus 2021 |02:03 WIB
Perkara Investasi 'Titip Trading Usaha Bersama', Terdakwa Divonis 33 Bulan Penjara
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Dalam upaya memuluskan aksinya, terdakwa menawarkan sejumlah paket investasi yang diberi nama Titip Trading Usaha Bersama (TTUB). Terdakwa menjanjikan imbal hasil investasi hingga dua kali lipat dalam kurun waktu beberapa hari. Ia bahkan mengaku punya dana cadangan hingga Rp2 miliar sebagai jaminan atas paket investasi yang dia tawarkan.

Korban yang tergiur dengan besarnya imbal hasil investasi tersebut, tertarik dan menyetorkan dana mereka. Awalnya pembayaran imbal hasil berjalan baik. Korban yang menyetor dana ratusan juta bisa mendapatkan imbal hasil hingga puluhan juta Rupiah. Namun belakangan imbal hasil tak dibayarkan dan terdakwa tak mengembalikan modal investasi yang disetor para korban. Kasus itu pun kemudian dilaporkan ke polisi.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement