"Pelaku sempat memamerkan uang hasil menajambret melalui video yang diunggah di media sosial," katanya.
Baca Juga : Viral Pungli Proyek Pembangunan, Polisi Lakukan Olah TKP
"Selain menangkap pelaku jambret, kami juga mengamankan pelaku lain sebagai penadah barang hasil curian. Untuk Farhan dijerat pasal 365 KUHP dengan andaman di atas 5 tahun penjara," kata Kasat lagi.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.