Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pamerkan Uang Hasil Jambret di Medsos, Pria Ini Ditangkap

Muhammad David , Jurnalis-Kamis, 26 Agustus 2021 |09:09 WIB
Pamerkan Uang Hasil Jambret di Medsos, Pria Ini Ditangkap
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

"Pelaku sempat memamerkan uang hasil menajambret melalui video yang diunggah di media sosial," katanya.

Baca Juga : Viral Pungli Proyek Pembangunan, Polisi Lakukan Olah TKP

"Selain menangkap pelaku jambret, kami juga mengamankan pelaku lain sebagai penadah barang hasil curian. Untuk Farhan dijerat pasal 365 KUHP dengan andaman di atas 5 tahun penjara," kata Kasat lagi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement