JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan masih akan memanfaatkan 1X24 jam dari waktu penangkapan, terkait dengan penahanan terhadap Ustadz Yahya Waloni.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, Yahya Waloni ditangkap sekira pukul 17.00 WIB pada Kamis 26 Agustus 2021. Sehingga, penyidik masih memiliki waktu untuk memutuskan apakah dilakukan penahanan atau tidak.
"Ini kan masih proses, ditangkap jam 17.00. Artinya Polri memiliki waktu 1X24 jam. Masih ada waktu sampai jam 17.00, maka nanti perkembangan rekan-rekan akan tahu," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
Bareskrim Polri sendiri telah resmi menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Status hukum itu disematkan kepadanya setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif.
"Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," ujar Rusdi.