Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Penahanan Ustadz Yahya Waloni, Polri: Masih Ada Waktu 1X24 Jam

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 27 Agustus 2021 |10:21 WIB
Soal Penahanan Ustadz Yahya Waloni, Polri: Masih Ada Waktu 1X24 Jam
Ustadz Yahya Waloni ditangkap polisi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Rusdi menyebut, dasar penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan Yahya Waloni berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

"Di dalam laporan polisi tersebut yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana berupa ujaran kebencian bedasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video akun yutub Tridatu," ucap Rusdi.

Baca Juga : Ustadz Yahya Waloni Kooperatif saat Ditangkap di Rumahnya

Atas perbuatannya, Yahya Waloni disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, dan juga Pasal 156a tentang dugaan penodaan agama.

"Polri imbau masyarakat tetap tenang tak gaduh percayakan pada kami, pada Polri dapat tuntaskan kasus ini secara profesional transparan dan akuntabel berdssarkan UU yang ada," tutup Rusdi.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement